MAGELANG, Cakram.net – Usaha Mikro Kecil perlu meningkatkan pemahaman mengenai izin yang dimilikinya. Salah satunya adalah PIRT. PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Bimtek mengenai izin usaha bagi pengusaha mikro kecil di Aula Kecamatan Mertoyudan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang, Rabu 22 Juni 2022, dibuka oleh camat diwakili Sekretaris Kecamatan Mertoyudan, Supomo. Kegiatan ini diharapkan ada peningkatan kualitas dari usaha yang dimiliki.
“Mudah-mudahan ada peningkatan kualitas dan kuantitas dari adanya sosialisasi ini. Bapak ibu pulang dari bimtek bisa mendapatkan sesuatu yang belum tahu sebelumnya,”ucapnya, dilansir dari beritamagelang.id, Kamis 23 Juni 2022.
Syarat untuk mendapatkan SPP-IRT adalah menyiapkan persyaratan yaitu formulir permohonan yang telah diisi dalam bentuk file, surat pernyataan memenuhi kewajiban, sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dalam bentuk, hasil inspeksi sanitasi dalam bentuk, hasil uji laboratorium dan rancangan label yang kesemuanya dalam format pdf.
Setelah itu pelaku usaha bisa mendaftar ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau bidang usaha hingga NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit. Pilih menu permohonan PB-UMKU dan pilih SPP-IRT, upload semua persyaratan. Setelahnya adalah menunggu verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan dan akan diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang setelah adanya verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan.
