SEMARANG, CAKRAM.net – Semakin banyaknya laporan mengenai konflik internal, penyimpangan tata kelola, hingga dugaan penyelewengan dana di tubuh koperasi-koperasi di Jawa Tengah membuat Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Jawa Tengah tak tinggal diam.
Melalui Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH), mereka membentuk Posko Pengaduan Koperasi sebagai respon cepat dan terukur.
Posko ini resmi dibuka pada Rabu, 26 Juni 2025, di kantor DEKOPINWIL Jawa Tengah, Jalan Pamularsih Nomor 68, Semarang.
Ketua BPKH DEKOPINWIL Jawa Tengah Samsul Ridwan, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi.
“Kami tidak hanya menerima pengaduan, tapi juga memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bahkan mediasi dalam konflik internal koperasi,” kata Samsul dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Juni 2025.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Beberapa tahun terakhir, citra koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat diuji oleh kasus-kasus yang melibatkan salah urus dana, keputusan pengurus yang merugikan anggota, hingga keterlibatan dalam skema investasi bodong.
