Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kabupaten Semarang Diamankan

UNGARAN, Cakram.net – Seorang pria berinisial PH (33) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Semarang. Dia diduga melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar.

Kasat Reskrim Polres Semaran, AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan penanganan kasus tersebut berawal dari keluarga korban didampingi penasehat hukumnya menyerahkan PH ke Satreskrim Polres Semarang. Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, ditemukan fakta-fakta telah terjadi persetubuhan sebanyak 3 kali di hotel kawasan Bandungan.

“Tersangka orang dewasa, sedangkan korban saat terjadi tindak pidana statusnya masih di bawah umur. Hari ini tersangka resmi dilakukan penahanan,” ungkapnya di Polres Semarang, Kamis malam 20 November 2025.

Selain menahan tersangka, lanjut Bodia, pihaknya telah mengirimkan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik Polda Jateng untuk dilakukan pendalaman. Apabila nanti ada fakta-fakta atau bukti baru yang bisa mengarah kepada tindakan pidana lainnya akan ditindaklanjuti. “Kami masih menunggu hasil labfor dari Polda Jateng,” ujarnya.

Bodia menyampaikan sementara ini korban baru satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *