DPRD Purbalingga Restui Perluasan Bisnis Puspahastama, Targetkan Dongkrak PAD di 2026

PURBALINGGA, Cakram.net – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, di ruang rapat DPRD, Senin 16 Maret 2026.

Tiga raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Puspahastama, Raperda tentang Perlindungan Anak, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Katno, menyampaikan setelah mempelajari secara seksama, fraksinya menerima dan menyetujui ketiga raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pansus. “Setelah kami mencermati dan mempelajari, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim maka Fraksi PDI Perjuangan bisa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini dibahas di tingkat Panitia Khusus,” kata Katno.

Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Perumda Puspahastama. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berencana mengembangkan perusahaan daerah yang selama ini bergerak di sektor pertanian menjadi badan usaha dengan berbagai jenis usaha.

Pengembangan usaha tersebut diharapkan mampu memperkuat Perumda Puspahastama, meningkatkan skala operasi dan jangkauan pasar, serta mendorong peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *