BNNK Surakarta Tangkap Pengedar 50 Kg Ganja

SOLO (Cakram.net) – Kendati pernah mendekam di penjara hampir 4 tahun akibat terlibat kasus narkotika ternyata tak membuat jera AA (45) asal Klojen Malang Jawa Timur. Terbukti dia nekad menjadi pengedar ganja lantaran tergiur upah Rp 3 juta. Residivis yang tengah menjalani masa bebas bersyarat ini akhirnya ditangkap petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Surakarta karena kedapatan membawa 50 kilogram ganja dan 1,62 gram sabu-sabu.

Penangkapan tersangka ini menindaklanjuti informasi bahwa AA mau mengambil ganja ke Jakarta pada 10 September 2019. Paket ganja dimasukkan dalam koper untuk dikirim ke Malang Jawa Timur melalui jalan tol menggunakan bus antar kota antar provinsi dari  Pelabuhan Merak.

Kepala BNNK Surakarta  AKBP Ridho Wahyudi mengatakan petugas BNNK dan BNNP Jateng sudah mengintai pengiriman ganja dari Pelabuhan Merak sejak Rabu (11/9/2019). Paket barang haram itu akan dikirim tersangka ke Malang menggunakan bus.  ‘’Tersangka membawa dua koper berisi paket ganja naik bus. Dia tidak tahu kalau kita ikuti,’’ ujarnya dalam perkara di Kantor  BNNK Surakarta, Senin (16/9/2019).

Saat perjalanan sampai Solo, awak bus sempat memberitahu penumpang ada gangguan mesin. Sehingga penumpang dipindahkan ke bus lain. ‘’Tersangka ditangkap di depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan Solo, Kamis malam. Dua koper berisi ganja sebanyak 50 kilogram disita sebagai barang bukti,’’ jelasnya.

Kasi Pemberantasan BNNK Surakarta AKBP Edison Panjaitan menambahkan, tersangka diminta temannya satu sel ketika mendekam di LP Lowokwaru Malang untuk mengambil ganja dari Jakarta sampai Nganjuk Jawa Timur. Sampai di Nganjuk sudah ada penjemput lagi. ‘’Semua biaya perjalanannya ditanggung, pelau diberi tiket dan menggunakan menggunakan KTP palsu untuk mengambil barang ke Jakarta. Tersangka mendapat upah Rp 3 juta untuk mengambil dan membawa paket ganja ke Nganjuk,’’ jelasnya.

Selain menyita barang bukti ganja 50 kilogram dalam dua koper, petugas juga mengamankan 1,6 gram sabu-sabu. Saat ini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum. ‘’Tersangka dijerat UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahaun dan maksimal seumur hidup  sampai pidana mati,’’ ujarnya.

Sementara itu, Plt Kabid Berantas BNNP Jateng Susanto mengatakan modus pengiriman ganja yang terungkap di Solo sama dengan kasus di Batang beberapa waktu lalu . Hanya saja sumber pengirim ganja berbeda.  ‘’Kasus ini akan kita kembangkan sumbernya dari mana dan tujuannya kemana. BNNP bertekad  melindungi masyarakat Jateng  dari bahaya narkotika,’’ tandasnya. BAW/dhi

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *