UNGARAN, Cakram.net – KPU Kabupaten Semarang menggelar public hearing penyusunan pedoman teknis kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020 di Hotel Griya Persada Bandungan, Kamis (20/2/2020), untuk mengakomodasi kebutuhan peserta pemilu dan masyarakat Kabupaten Semarang.
Acara itu dihadiri perwakilan partai politik (parpo) peserta pemilu di Kabupaten Semarang dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Semarang di antaranya Dishub, Dispendukcapil, Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Semarang.
“Dalam public hearing banyak disinggung tentang fasiltiasi APK (alat peraga kampanye) dan pemasangan APK di tempat-tempat yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati, misalnya tidak dipasang di pohon-pohon karena bisa merusak estetika kota. Harapan itu disampaikan perwakilan pemkab yang memang berwenang menentukan tempat atau lokasi yang boleh dan dilarang untuk pemasangan APK,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Jateng, Diana Arianti usai menjadi nara sumber public hearing.
Dari perwakilan parpol, lanjut Diana, menyinggung soal pengawasan dan pencopotan APK di tempat larangan. Pihaknya sudah menyampaikan bahwa Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis bila ditemukan pelanggaran pemasangan APK.
“Dalam waktu 1×24 jam harus dicopot. Kalau tidak dicopot, Bawaslu sesuai tingkatannya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencopot,” jelasnya.
Kata Diana, masukan dalam publik hearing akan menjadi bahan menyusun pedomen teknis kampanye pilkada yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Semarang. Pedoman teknis itu akan disosialisasikan setelah ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pemasangan APK di Kabupaten Semarang perlu direvisi. Sehingga penyediaan dan penempatan APK yang difasilitasi KPU memberikan rasa keadilan.
“Karena banyak lokasi di desa yang sudah tidak bisa dijadikan tempat pemasangan APK seiring adanya dana desa yang semakin besar. Kita akan beri masukan ke pemkab dalam menentukan titik pemasangan APK seperti baliho, spanduk dan sebagainya. Penentukan titik pemasangan APK diharapkan di lokasi yang ideal adil dan dapat dilihat oleh masyarakat pemilih,” ujarnya.
Menurut Maskup, pemasangan APK di desa masih memungkinkan. Namun pemasangan APK akan dilakukan oleh PPK dan PPS mengingat keterbatasan waktu dan SDM yang dimiliki KPU.
“Sistemnya swakelola, kita bekerja sama dengan PPK dan PPS dalam pemasangan APK,” katanya.
Maskup menjelaskan, peserta pilkada adalah paslon kepala daerah. Sehingga desain APK yang diserahkan ke KPU berasal dari tim paslon kepala daerah.
“Setelah ada desain APK baru dicetak dan didistribusikan untuk dipasang. Masa kampanye mulai 11 Juli-19 September 2020,” pungkasnya. (dhi)
