Anggota DPR Minta Penegak Hukum Awasi Pemberian RIPH

SEMARANG, Cakram.net – Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih terus menuai kritik dari anggota DPR RI dan sejumlah kalangan. Anggota DPR minta aparat penegak hukum termasuk KPK ikut mengawasi pemberian rekomendasi Kementan tersebut.

Selain alasan transparansi, ditengarai dalam pemberian kuota dan penentuan importir ada upaya untuk mengistimewakan pihak- pihak tertentu.

“Transparansi diperlukan untuk mencegah adanya importir ‘jadi-jadian’ dan jual beli kuota impor produk hortikultura tersebut,” tandas anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasludin, Kamis (20/2/2020).

Ia melihat banyak prosedur yang diduga dilanggar, seperti banyak perusahaan baru yang mendapatkan rekomendasi tetapi tidak ikut persyaratan mutlak RIPH.

“Harus ada pengawasan untuk nenghindari atau jangan sampai ada jual beli kuota saja. Maksudnya, hanya modal selembar persetujuan RIPH bisa dijual ke mana-mana,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI lainnya, Alien Mus dalam rapat dengar pendapat dengan Kementan.

Politisi Golkar itu juga mempertanyakan adanya satu perusahaan yang dominan jumlah kuota impornya dibandingkan perusahaan lainnya dalam RIPH buah.

“Kementan kan baru mengeluarkan izin RIPH kepada tiga perusahaan, yaitu Laris Manis Utama, Cherry Fruit dan Karunia Alam Raya Sejati. Tapi dari ketiganya ada satu perusahaan yang jumlah impornya dominan,” ujarnya.

Alien menyebutkan Laris Manis Utama tercatat sudah mengimpor komoditas hortikultura sebanyak 11.000 ton. Sedangkan Cherry Fruit diberikan impor 412 ton. Sementara Karunia Alam Raya Sejati sebanyak 350 ton.

“Demikian pula dengan izin yang dikeluarkan, dari total 100 perusahaan yang mengajukan izin RIPH, mengapa baru 13 perusahaan yang sudah diberi izin,” tandasnya.

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mendukung inisiatif kalangan DPR RI yang mempermasalahkan kuota impor bawang putih.

Menurutnya, kondisi tersebut sudah terbalik. Ia mecontohkan, kebutuhan 100 dan yang tersedia cuma 20 sehingga 80 kekurangannya harus impor.

“Bagaimana ceritanya kalau pakainya sistem kuota. Itu sudah pasti tidak benar,” tegasnya.

Enny juga mengkritisi syarat boleh impor harus kerja sama dengan petani untuk menanam bawang putih.

“Itu sangat aneh. Petani dan pedagang adalah dua profesi yang sangat berbeda,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto membantah adanya konflik kepentingan dan tidak transparan dalam pemberian RIPH. Karena pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka, termasuk dalam pemilihan importir.

“Kata siapa kurang terbuka, itu semua kan dugaan- dugaan saja. Semua sudah dilakukan dengan mekanisme terbuka,” tegas Prihasto. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *