DJSN Dorong BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Standar

UNGARAN, Cakram.net – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas standar atau kelas tunggal untuk peserta jaminan kesehatan nasional secara bertahap. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan ada sejumlah tantangan pelaksanaan program jaminan sosial, di antaranya jumlah peserta tidak aktif (berhenti membayar iuran cukup tinggi), perlunya harmonisasi regulasi, serta penguatan kelembagaan dan koordinasi antarkelembagaan. Selain itu, sistem monitoring dan evaluasi masih parsial belum terintegrasi dengan baik, optimalisasi lembaga pengawasan dan tingkat kepatuhan.

“Saat ini ada sekitar 25 juta peserta yang tidak aktif,” ujarnya dalam webinar bertema Optimalisasi Layanan Jaminan Kesehatan di Era Pandemi Covid-19, Jumat (23/10/2020).

Menurut Muttaqien, untuk perbaikan ekosistem Jaminan kesehatan nasional-kartu indonesia sehat (JKN-KIS) perlu penerapan kelas standar atau kelas rawat inap JKN. Artinya, kelas rawat inap rumah sakit dengan kesamaan pelayanan medis untuk penyakit yang sama.

“Kelas rawat inap JKN ini menjalankan amanah UU SJSN. Dengan penerapan kelas standar akan menghilangkan kastanisasi, seperti sekarang ini ada kelas satu, dua dan kelas tiga. Kondisi ideal adalah kelas standar,” katanya.

Muttaqien menjelaskan, rawat inap kelas standar itu diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4). Sedangkan di Perpres No 64 Tahun 2020 pasal 54A disebutkan  Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2O2O.

“Di pasal 54B disebutkan manfaat jaminan kesehatan tersebut diterapkan secara bertahap sampai paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan,” jelasnya.

Kata Muttaqien, JKN telah memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia. Namun masih harus terus diperbaiki.

“Masyarakat termiskin terbantu. Peningkatan akses rawat inap dan rawat jalan pada kelompok termiskin lebih tinggi dibandingkan kelompok terkaya,” ujarnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi sepakat penerapan kelas tunggal untuk peserta JKN. Karena mandat regulasi memang harus mewujudkan kelas standar atau kelas tunggal.

“Best practices di internasional juga menggunakan kelas standar. Namun pelaksanaa harus bertahap, bisa di mulai dari Pulau Jawa dulu,” ungkapnya.

Di Pulau Jawa, lanjut Tulus, secara infrastruktur rumah sakit lebih siap. Selain itu, jumlah dokter dan dokter spesialis di Jawa juga sudah siap.

“Aspek daya beli (afordabilitas) pasien peserta JKN harus diperhatikan,” ujarnya. (dhi/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *