Pemkab Magelang Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Plt Kepala Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi mengungkapkan terbitnya Perda ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah terhadap penyandang disabilitas agar mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-haknya secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat manusia.

“Perda ini terdiri dari 12 Bab dan 137 Pasal, yang diantaranya mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, pelindungan sosial, dan sebagainya,” sebutnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *