Plt Kepala Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi mengungkapkan terbitnya Perda ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah terhadap penyandang disabilitas agar mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-haknya secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat manusia.
“Perda ini terdiri dari 12 Bab dan 137 Pasal, yang diantaranya mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, pelindungan sosial, dan sebagainya,” sebutnya. (Cakram)
