“Secara umum para pedagang di pasar tradisional sudah tertib dan memenuhi syarat baik dari sisi higienis dan sanitasi lingkungan berjualan namun kami juga menemukan beberapa pedagang yang tidak tertib dan memenuhi syarat sehingga perlu dilakukan pembinaan,” papar Imam.
Imam menyampaikan hasil dari kegiatan pagi dini hari ini antara lain ditemukannya 16 pedagang di lokasi yang tidak lengkap perizinan dan kondisi los atau kios yang digunakan untuk berjualan kurang higienis serta sanitasi yang kurang baik.
“Kami memberikan pembinaan secara langsung pada saat itu terhadap ke-16 pedagang tersebut. Kemudian ada 5 pedagang yang kurang tertib dalam perizinan dan pelaksanaan peredaran daging yang akan kami panggil secara khusus melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Yogyakarta,” jelas Imam.
“Dalam kegiatan ini kami dari Dinas Pertanian dan Pangan fokus pada pengawasan mutu dan perizinaan pemotongan hewan peredaran daging dan penggilingan daging, dari Dinas Perdagangan fokus pada tata kelola kios atau los apakah memenuhi standar higienis dan sanitasi, sedangkan dari Satpol PP fokus pada penegakan Perda,” imbuh Imam.
