Pemkot Semarang mulai menertibkan sejumlah zona larangan parkir, terutama yang kerap menjadi tempat parkir wisatawan, seperti di Lawang Sewu. Foto: Dok.Pemkot Semarang
Pemkot Semarang Tertibkan Parkir Liar di Jalan Inspeksi
“Kami tetap menarik retribusi parkir sesuai aturan Perda 2021, yakni kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan bus Rp50 ribu,” ucapnya. (Cakram)