Pemkab Temanggung Anggarkan Rp 1,8 Miliar untuk Sertifikasi Aset Tanah

Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Temanggung, Retno Kustiah mengatakan, diperlukan sinergitas antara Pemkab dan BPN dalam merealisasikan program sertifikasi tanah.

Sebab program strategis nasional seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Temanggung tidak akan berjalan tanpa dukungan Pemkab.

Dikatakannnya, sertifikat tanah diperlukan untuk kepastian hukum dan kepemilikan yang memadahi. Sehingga tidak menjadi konflik pertanahan.

“Kami sangat mendukung sertifikasi tanah aset Pemkab Temanggung,” tandasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *