Upaya Penurunan stunting dari hulu yang diantaranya dengan melaksanakan konseling dan bimbingan Pra Nikah bagi Calon Pengantin diharapkan mampu menjadi salah satu strategi dalam upaya mengurangi keluarga beresiko stunting.
“Dalam memasuki Pernikahan diperlukan adanya kesiapan dari generasi muda saat ini, baik kesiapan usia, kesiapan fisik, kesiapan mental serta kesiapan yang lain, sehingga keluarga yang akan dibangun nantinya bisa menjadi keluarga yang berkualitas yang melahirkan generasi emas yang sehat dan produktif untuk kemajuan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Kesiapan usia menjadi dimensi yang sangat menentukan dalam kesiapan berkeluarga. Kesiapan usia adalah kesiapan umur untuk menikah yaitu minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Pentingnya kesiapan usia ini untuk menyiapkan pola pemikiran dalam mempersepsikan sebuah pernikahan.
“Karena itu saya sampaikan hindari pernikahan dini,” lanjut Iwan.
Dampak apabila menikah di usia yang belum matang akan menyebabkan pengetahuan tentang pernikahan masih minimal, emosi yang belum stabil sehingga menyebabkan stres dan tertekan, angka kematian ibu anak semakin tinggi.
