UNGARAN, Cakram.net – Bawaslu Kabupaten Semarang terus mendorong pengawasan partisipatif di Pemilu 2024 agar pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan membentuk Satuan Karya (Saka) Adyasta Pemilu.
Sebanyak 24 kakak pengurus mejelis, pimpinan dan Pamong Saka Adyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang masa bakti 2022-2024 dikukuhkan oleh Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo di aula Kantor Bawaslu setempat, Selasa 11 Oktober 2022. Saat dilantik, peserta memegang hasduk dan meletakan tangan kanan di dada kiri dengan khidmat mengucapkan Tri Satya sebagai janji untuk selalu mengingat tugas serta kewajibannya dalam Gerakan Pramuka.
“Dengan suka rela tulus ikhlas dan bertanggungjawab akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kami sebagai pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Adyasta Pemilu Masa Bakti 2022-2024 sesuai landasan hukum dan ketentuan Gerakan Pramuka untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik,” kata Mohammad Talkhis selaku Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu Semarang mewakili Majelis, Pimpinan dan Pamong menyatakan ikrar.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Ikrar dan naskah perjanjian oleh Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo dan Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang Muhammad Talkhis serta Ketua Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir. Setelah penandatanganan tersebut, Saka Adhyasta Pemilu telah resmi bergabung dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di Kabupaten Semarang.
Sukaton mengatakan, kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi Kwarcab Semarang dan Bawaslu Kabupaten Semarang untuk menjadikan Saka Adyasta sebagai wadah mendidik masyarakat di bidang kepemiluan, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu serta mendorong terciptanya demokrasi khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.
