Syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, Bagus menuturkan masih bisa dilayani. Nantinya, KTP digital mereka bakal dicetak secara fisik.
“Untuk itu, Dindukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” katanya.
Adapun cara membuat KTP digital yakni mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
Pemohon kemudian melakukan verifikasi email. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
