Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dindukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual. Kemendagri pun meluncurkan aplikasi ‘Identitas Digital’.
Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni, data keluarga atau Kartu Keluarga (KK), dokumen kependudukan seperti KTP digital, dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin Covid-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN. (Cakram)
