
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan berkas Bacaleg yang diserahkan oleh DPC PDIP Kabupaten Semarang dinyatakan lengkap.
“Setelah dilakukan verifikasi, berkasnya lengkap dan dinyatakan diterima. KPU akan melakukan pemeriksaan administrasi mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, nanti kita cek administrasi masing-masin bakal calon,” jelasnya.
Menurut Maskup, berkas yang masih dalam proses harus dilengkapi. Contohnya, ijazah paket C yang belum keluar dan masih dalam proses. Kemudian surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri. (dhi)
