7 Perda Baru di Purbalingga disetujui, Mulai Pengarustamaan Gender Hingga Penyelenggaraan Parkir

PURBALINGGA, Cakram.net – Bupati Purbalingga bersama pimpinan DPRD Purbalingga menyetujui bersama 7 Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 11 September 2023 di Ruang Rapat DPRD Purbalingga. Tujuh Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut adalah tentang: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Perparkiran; Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi. Selain itu juga ada raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Bangunan Gedung; dan Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan.

“Ketujuh Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama pada hari ini merupakan Raperda Propemperda (Program pembentukan Perda) tahun 2022 yang proses dan mekanismenya telah mendasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam sambutannya.

Raperda yang telah dibahas bersama antara Pemda dan DPRD tersebut, lanjutnya, telah dilakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi. Diantaranya kepada Kemenkum dan HAM, Pemprov Jateng dan Gubernur Jateng.

“Raperda BUMDes akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMDes yang dalam pengaturannya disesuaikan dengan prinsip – prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,” katanya.

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *