Lintang menjelaskan, peredaran produk pangan ilegal itu sanksinya adalah pemusnahan. Kalau ada unsur kesengajaan, maka akan ada sanksi pidana. Terkait produk ilegal maupun produk berbahaya, pihaknya menggunakan UU Pangan, dengan sanksi pidana tiga tahun kurungan .
Dalam keterangan rilisnya, Lintang menyebutkan, penyidik Balai Besar POM di Semarang telah menangani sebanyak 10 perkara di bidang obat dan makanan. Pada 2023, temuan yang ditindaklanjuti secara projustitia sebanyak 43.410 pieces, terdiri dari 6.192 pcs produk kosmetika ilegal, 13.332 pcs produk obat tradisional ilegal, 23.886 pcs produk obat ilegal, dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,93 miliar.
Dikatakan, pemberantasan obat dan makanan ilegal dilakukan melalui penggalangan komitmen lintas sektor antara lain BNN Kabupaten Temanggung, Pemda Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial, organisasi masyarakat, sekolah, perangkat desa, penyelenggara jasa ekspedisi, dan lainnya. Sedangkan bentuk aksi komitmen, dengan intensifikasi pengawasan bersama sarana distribusi obat dan makanan ilegal di Jawa Tengah, berbagi informasi, sosialisasi atau edukasi bahaya penyalahgunaan obat ilegal dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
Selama 2023, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha obat kuat, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan sejumlah 42 sarana. Komoditi hasil temuan pada pemeriksaan tersebut, dilakukan pengamanan dan pemusnahan.
“Kita terus awasi,” tegasnya. (*)
