Antisipasi Pohon Tumbang, DLH Kota Yogyakarta Lakukan Pengecekan dan Pemangkasan

Ia menegaskan, pemangkasan pohon-pohon perindang itu tidak berarti pohon dipangkas habis. Tapi hanya memangkas sebagian, atau mengurangi dahan dan daun yang rimbun. Pemangkasan juga mempertimbangkan aspek estetika.

Menurutnya, pengawasan utama pada pohon-pohon yang berusia tua di atas 25 tahun misalnya di kawasan Kotabaru serta alun-alun utara dan selatan. Sedangkan pohon perindang di median jalan rata-rata berusia 10 tahun.

“Terutama yang di Kotabaru termasuk kita awasi. Termasuk juga pohon-pohon di trotoar yang di pot atau bis beton yang kondisinya sudah pecah tinggal akarnya, ini kita juga cermati. Apakah kita (tebang) habiskan kemudian diganti dengan tanaman lain. Ini sudah kita evaluasi dalam rangka untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Sugeng.

Kata Sugeng, DLH Kota Yogyakarta juga melakukan pemangkasan pohon milik warga yang cabang atau dahannya sampai ke jalan maupun menyentuh kabel. Namun untuk bagian pohon di dalam persil menjadi kewajiban pemilik.

Ia mengimbau ke masyarakat yang memiliki pohon rimbun untuk mengurangi ranting-rantingnya untuk mengantisipasi pohon tumbang mengenai rumah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *