Octo menambahkan dari kegiatan yang telah dilakukan pada Januari hingga Februari tercatat ada 11 pelanggaran jam malam anak, 8 orang terjaring minum minuman beralkohol di tempat umum dan 2 orang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun pelanggaran yang mengarah pada kriminalitas kami serahkan ke Polresta. Berdasarkan hasil pantauan lokasi yang rentan terjadi pelanggaran kamtibmas hampir semuanya di sekitaran jalan protokol. Seperti di seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Pringgokusuman, Jalan Tentara Rakyat Mataram,” tambahnya.
Ia berpesan agar masyarakat di wilayah juga ikut serta mengawasi dan memantau terkait pemberlakuan Jam Malam Anak. Dengan memastikan tidak ada anak usia di bawah 18 tahun yang berada di luar rumah pada jam 22.00 hingga 04.00 tanpa pengawasan orang tua agar tercipta situasi yang kondusif dan aman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Sarmin menyampaikan pihaknya juga turut berperan dalam menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas di Kota Yogya. Utamanya berkaitan dengan Jam Malam Anak.
“Peran kami adalah melakukan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat secara langsung di level kelurahan ataupun kemantren, kemudian ke lembaga pendidikan atau sekolah dan tempat ibadah untuk bersama-sama mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan,” ujarnya.
