Hanya saja, warga melihat belum ada progres sesuai dengan apa yang diharapkan, dari proses penanganan hukum atas laporan tersebut. Sehingga, hari ini ia bersama- sama perwakilan warga mendatangi kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Tujuannya untuk meminta audiensi sekaligus klarifilasi sejauh mana tindaklanjut atas penanganan laporan tersebut. “Atas persoalan yang terjadi, warga Desa Papringan merasa sangat dirugikan,” lanjutnya.
Menurutnya, dampak dari persoalan PTSL di Desa Papringan ini menimbulkan banyak keresahan, karena warga yang ingin membangun rumah atau membuat pondasi jadi ribut dengan tetangga gara- gara patok batas bidang tanah mereka belum ada.
Sebab, kendati proses PTSL sudah selesai dan masyarakat sudah menerima sertifikat, tetapi bidang tanah yang disertifikatkan belum ada satu pun patok batas yang dipasang dari sebanyak 1.577 pendaftar program PTSL tahun 2019- 2023 di Desa Papringan.
Arifin juga menyoal, dalam sosialisasi, RAB program PTSL ini masing- masing hanya Rp 500.000. Tetapi dalam pelaksanaannya besaran dana yang ditarik dari warga besaranya juga bervariasi.
Ada yang ditarik Rp 500.000, Rp 650.000 dana ada yang ditarik Rp 750.000. “Bahkan ada warga kami yang masih menyimpan tanda bukti (berupa kwitansi) yang besarannya Rp 1 juta,” tegasnya.
