Bea Cukai Jateng- DIY Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Berbagai Jenis BMMN

Tri Utomo juga menjelaskan, berbagai jenis barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan melalui kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng- DIY bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta masyarakat.

Untuk itu, Bea Cukai Jateng- DIY sangat mengapresiasi kerjasama dan kesepahaman yang sangat baik dari seluruh pihak, baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Selain itu juga Satuan Polisi Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP), Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah, yang selama ini turut mendukung serta membantu kegiatan pemberantasan rokok ilegal.

Baik dalam bentuk pemberian informasi, operasi bersama maupun dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan di lapangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digiling serta dibakar. “Dalam kegiaan pemusnahan ini Bea Cukai Jateng- DIY bekerjasama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *