Bea Cukai Jateng- DIY Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Berbagai Jenis BMMN

Tri Utomo juga menegaskan, terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Undang- undang ini mengamanatkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usahanya secara legal karena. “Karena Legal Itu Sebenarnya Mudah,” tandasnya. (bow)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *