REMBANG, Cakram.net – Perusahaan, hotel, dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah, diminta dapat membuang sampah langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Wahyudi Setiyanto, saat ditemui di Pasar Kambing, Jumat 20 Desember 2024. Menurutnya, sudah dua hari ini, pihaknya mengerahkan alat berat di Pasar Kambing, untuk membersihkan sampah yang menggunung di area tersebut.
Ia menyampaikan, sejatinya Pasar Kambing difungsikan untuk area tempat pembuangan sementara (TPS). Pihaknya menyediakan beberapa kontainer sebagai tempat pembuangan sampah warga sekitar dan dari becak, serta gerobak pengangkut sampah.
Namun, lanjutnya, sejumlah perusahaan, hotel, dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah ikut membuang sampah di pasar kambing. Mereka membuang sampah cukup banyak ke TPS tersebut, menggunakan dump truck dan mobil pick up.
“Dengan kiriman sampah satu truk seperti itu, kan kontainer yang kita sediakan di sana langsung penuh. Padahal informasi dari warga sekitar, dalam sehari ada tujuh sampai 12 dump truck yang buang sampah di sana, makanya bisa menggunung seperti itu,” terang Yudi, dilansir dari jatengprov.go.id, Senin 23 Desember 2024.