Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat untuk membuat pintu, yang ditutup setiap sore. Sehingga, kendaraan roda empat tidak bisa masuk.
“Pasar hewan itu bukan TPA, tapi hanya sebagai TPS yang diperuntukkan masyarakat sekitar, sampah rumah tangga sehari-hari, tidak untuk pihak ketiga, perusahaan, maupun swasta,” tegasnya.
Bagi perusahaan atau pihak swasta, imbuhnya, dapat membuang sampah di TPA Landoh, dengan membayar retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023.
“Memang pihak swasta, perusahaan diwajibkan membuangnya (sampah) langsung di TPA. Jika masih melanggar, maka kita kenakan denda sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Yudi menambahkan, pihaknya telah menegur secara lisan, menemui pihak ketiga dan hotel yang membuang TPS.