DEMAK, Cakram.net – Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal diminta untuk bergerak, mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terkait peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal di Kabupaten Demak. Pasalnya, modus peredarannya berubah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono, pada rapat koordinasi Tim Pemberantasan BKC Ilegal 2025, di Hotel Amantis, Senin 14 April 2025.
Menurutnya, seluruh tim yang tergabung dalam satgas untuk aktif mengumpulkan informasi, baik melalui media sosial, marketplace, maupun pemantauan langsung di lapangan, termasuk ke pabrik rokok ilegal, gudang penyimpanan, hingga ekspedisi dan pasar tradisional.
“Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan terus berinovasi. Saat operasi kita berhasil, reward yang kita dapat akan kembali ke masyarakat,” tegasnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 15 April 2025.
Pihak dari Bea Cukai Semarang, Stefani Ajeng Anggraini menjelaskan, karakteristik rokok ilegal yang bisa dikenali secara kasat mata, antara lain tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Selain itu, juga ada rokok dengan merek plesetan dari merek rokok legal yang beredar di pasaran, seperti Dukun, Gudang Gabah, Dalil, dan L Atiya.