Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Salatiga

SALATIGA, Cakram.net — Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada Jumat 16 Januari 2026, di depan Toko Alat Tulis Jendela, Jalan Diponegoro No. 79, Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga. Polisi meringkus tiga orang tersangka yang terlibat dalam pencurian tersebut, yakni YIA (56) warga Sidorejo, AS (36) warga Ledok, dan MAR (33) warga Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras jajarannya yang segera menindaklanjuti laporan dari korban, Catur Novita Irawati (27), seorang karyawan swasta asal Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari saksi serta korban.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni YIA warga Sidorejo, AS warga Ledok, dan MAR warga Noborejo, Kota Salatiga. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pecah kaca mobil yang dilakukan di siang hari,” jelas Kapolres Salatiga, didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana dalam konferensi pers di Polres Salatiga, Jumat 13 Februari 2026.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pencurian, di mana korban memarkirkan mobilnya di depan Toko Alat Tulis Jendela untuk membeli kopi di kedai sebelah toko. Setelah kembali, korban mendapati kaca jendela kiri depan mobilnya pecah. Setelah memeriksa, korban mendapati ponsel iPhone 15 Pro warna White Titanium dan Samsung Galaxy S20 FE warna Cloud Orange yang berada di dalam mobil hilang.

Kapolres Salatiga menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana seperti ini untuk memberikan efek jera,” tandas AKBP Ade Papa Rihi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *