Polres Salatiga Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

SALATIGA, Cakram.net – Polres Salatiga mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada Juli 2025 lalu. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial UT (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pendapa Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Jumat 13 Februari 2026, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan kasus tersebut bermula pada Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial UT mengantar korban berinisial AZ, seorang pelajar, menuju sekolah.

Tersangka yang dikenal oleh korban diduga melakukan perbuatan cabul saat dalam perjalanan menuju sekolah, dari rumah korban di Kelurahan Ledok menuju Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada neneknya, WY (61), pada 5 Agustus 2025.

Setelah kejadian tersebut, tersangka tidak lagi menjemput korban. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kapolres Salatiga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak dengan serius dan profesional. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, demi mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *