SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan ketat terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Pengawasan dilakukan dengan mengaktifkan Posko THR, di Kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).
Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pun telah memberinya arahan, agar memastikan perusahaan menunaikan kewajiban. Jajarannya diharap menyampaikan informasi dan menanggapi keluhan pekerja dengan respon cepat.
“Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 5 Maret 2026.
