Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.
Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis. “Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” tegasnya.
Aziz menambahkan, pada 2025 ada sekitar 100 aduan terkait pemberian THR. Dari laporan tersebut, Pemprov Jateng kemudian melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan 92 kasus. Sementara, 8 kasus di antaranya, belum tuntas karena kondisi perusahaan yang mengalami masalah seperti pailit. Dalam pengawasan, Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan 35 pemerintah kabupaten/ kota.
