Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menegaskan bahwa pencairan gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng berjalan sesuai jadwal. Sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Saat ini, rasio belanja pegawai Pemprov Jateng berada di kisaran 26 persen dari total APBD, masih di bawah ambang batas maksimal 30 persen sesuai regulasi.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal dan kebutuhan,” kata Dwianto.
Kondisi stabil ini juga berlaku di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Meski mayoritas daerah mencatatkan rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap terpenuhi melalui APBD masing-masing. Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai disebabkan oleh tingginya kebutuhan pelayanan dasar, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah guru dan tenaga kesehatan. Ini terkait langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, usulan daerah ke pemerintah pusat bukan ditujukan untuk menutupi kekurangan anggaran gaji saat ini, melainkan untuk menyelaraskan penghitungan kebutuhan pegawai secara riil. Data terkait jumlah ASN, persebaran, dan kebutuhan anggaran bulanan perlu disinkronkan agar dukungan pembiayaan pusat dan daerah berjalan selaras.
