Bupati Purbalingga Minta Empat Raperda Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Fahmi menyoroti masih adanya materi yang merujuk pada Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang telah dicabut dan tidak berlaku.

Adapun Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan, dan estetika daerah. “Muatan pengaturan di dalam Raperda ini agar tidak hanya bersifat mengarahkan dan menempatkan saja, namun juga menata agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika,” katanya.

Fahmi juga meminta jenis infrastruktur pasif yang diatur diperjelas, termasuk jaringan fiber optic. Kejelasan tersebut dinilai penting bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Selain aspek penataan, pengaturan infrastruktur pasif dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optic sebagai salah satu objek retribusi daerah.

Fahmi mengatakan pembahasan keempat Raperda selanjutnya dilakukan bersama DPRD. Pendapat dan masukan pemerintah daerah terhadap substansi pasal maupun tata naskah akan disampaikan tim pembahas dalam rapat komisi. “Substansinya telah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *