Pemkab Magelang Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang telah memberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sejak 21 Juni 2021.

Terbitnya Perda ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara legislatif, eksekutif dan masyarakat terutama kelompok yang tergabung dalam komunitas Penyandang Disabilitas seperti Pertuni, ITMI, Gerkatin, Warsamundung, PKDAC, maupun paguyuban-paguyuban lainnya.

“Dengan adanya keterlibatan dari Saudara-Saudara kita yang penyandang disabilitas diharapkan Perda ini akan betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari Penyandang Disabilitas,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Budi Supriyanto, dilansir dari laman Pemkab Magelang, Selasa 5 Oktober 2021.

Kurang lebih 250 orang dari berbagai OPD, kecamatan, dan pemerintah desa mengikuti sosialisasi tersebut secara virtual.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *