Ruang Bermain Anak di Kota Yogyakarta Harus Penuhi Standarisasi

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui DP3AP2KB Kota Yogyakarta sedang memaksimalkan pemenuhan standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta. Standarisasi ruang bermain ramah anak pada tahun 2024, Pemkot Yogyakarta menyasar PUSPAGA, Tempat Penitipan Anak (TARA), Taman Pintar dan RTHP Gajah Wong.

Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Cahyaning Handadari saat kegiatan tes uji polusi udara dan air di Taman Pintar Kota Yogyakarta pada Rabu 31 Juli 2024.

Cahyaning Handadari mengatakan, standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta ini dilakukan setiap tahunnya dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, untuk Taman Pintar ini melakukan perpanjangan standarisasi ruang bermain ramah anak.

“Taman Pintar sudah memiliki standarisasi ruang bermain ramah anak sejak tahun 2019 hingga 2023. Sehingga, untuk tahun ini Taman Pintar melakukan perpanjangan standarisasi tersebut,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 1 Agustus 2024.

Menurutnya, standarisasi ruang bermain ramah anak ini memiliki peranan penting dalam menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak. Selain itu, anak dapat terlindungi dari tindak kekerasan dan potensi bahaya lainnya, dan anak tidak akan menghadapi situasi atau kondisi yang bersifat diskriminatif.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan standarisasi ruang bermain ramah anak ini harus memiliki beberapa aspek diantaranya seperti lingkungannya, keamanannya, pengelolaannya, ataupun memiliki sarana difabel atau tidak.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *