Bupati Klaten Instruksikan ASN dan Pegawai BUMD Beli Beras Rojolele Petani

KLATEN, Cakram.net – Ada kabar gembira bagi para petani beras rojolele di Klaten. Pasalnya Bupati Klaten, Sri Mulyani memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Klaten untuk membeli beras rojolele milik petani. Ketentuan itu sudah ada surat instruksinya.

“Perlu saya sampaikan bahwa hari ini saya sudah menandatangani surat instruksi bagi seluruh ASN Klaten agar membeli beras petani, khusus beras rojolele Srinar dan Srinuk. Nanti untuk teknis akan diatur. Ini adalah bukti kebanggaan kita akan produk pertanian Klaten, khususnya produksi beras agar rojolele kembali menjadi komoditas unggulan masyarakat petani Klaten” ungkap Bupati, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Rabu 28 Juli 2021.

Terkait mekanisme pembelian beras rojolele oleh ASN, rencananya bakal diatur melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha. Sehingga pemesanan nanti difasilitasi melalui kantor masing-masing.
“Nanti sesuai Surat Intruksi Bupati akan mengatur melalui OPD atau kantor masing-masing untuk memesan melalui Perusda Aneka Usaha. Jadi semuanya terkordinir dengan baik,” jelas Direktur Perusda Aneka Usaha, Sukardi ditemui di Pendapa Agung Setda Klaten.

Adanya SE Bupati Klaten terkait pembelian beras rojolele oleh ASN mendapat tanggapan beragam. Salah satu ASN Klaten yang enggan disebutkan namanya mengaku belum tahu harga beras rojolele yang ditawarkan.

“Saya sendiri penasaran untuk bisa menikmati beras rojolele. Semoga harganya terjangkaulah. Misalnya harga beras kualitas baik seperti Mentik Wangi itu sekitar Rp12.000/kg. Itu sebagai pembanding,” ungkap ASN yang memiliki  dua anak itu.

Sesuai Intruksi Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Gerakan Memasyarakatkan Beras Rojolele Srinar dan Srinuk Bagi ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Kabupaten Klaten, disebutkan ketentuan tentang pembelian beras rojolele milik petani. Bagi pejabat eselon II di Klaten diminta membeli minimal 20 kg/bulan dan eselon III membeli minimal 15kg/bulan. Sedangkan untuk ASN lainnya dan pegawai BUMD diminta membeli minimal 10 kg/bulan. Untuk mekanisme pembelian akan melalui perusahaan milik daerah. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *