2 Tahun Tak Bisa Bercocok Tanam, Petani Rawapening Wadul ke DPRD Kabupaten Semarang

Rachmad menyampaikan, selama ini sedimentasi danau yang sudah cukup parah belum ada penanganan. Sehingga terbitnya Kepmen PUPR No 365/KPTS/M/2020 yang menetapkan batas garis sempadan danau Rawapening berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dengan elevasi sekitar 463,3 meter memiliki dampak kewilayahan dan sosial.

“Lahan hak milik, tanah kas desa  dan tanah PU tergenang selama dua tahun terakhir ini sehingga tidak bisa ditanami. Apalagi kalau sudah dinyatakan sebagai badan danau otomatis tidak  ada harapan untuk bisa dikelola sebagai lahan pertanian. Padahal sawah di sekitar Danau Rawapening merupakan sawah lestari,” ungkapnya.

Akibat kondisi itu, lanjut Rachmad, banyak warga kehilangan sumber pendapatan terutama dari sektor pertanian, baik pemilik lahan, penggarap maupun buruh tani. Namun tidak ada kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait atas kompensasi kehilangan hasil panen yang dialami petani, padahal kepemilikan secara legal formal sah, baik bersetipikat maupun Letter C atau D.

“Para petani, penggarap dan buruh tani yang terdampak sangat membutuhkan pemulihan mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari yang selama dua tahun ini telah kehilangan penghasilan utama mereka,” ujarnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *