2 Tahun Tak Bisa Bercocok Tanam, Petani Rawapening Wadul ke DPRD Kabupaten Semarang

Rachmad meminta Kepmen PUPR tersebut ditinjau ulang karena tidak berpihak kepada petani di sekitar Rawapening. Selain itu, pelaksanaan penggenangan dilaksanakan Januari-Mei ketika air sedang tinggi, karena pada Juni-Desember menjadi kesempatan bagi petani untuk bisa tanam.

“Kami mengusulkan batas elevasi danau hanya sampai ke tanah hak milik atau elevasi alami atau kapasitas genangan alami, tidak dipaksakan 463,3 meter jika dampaknya tidak ada kejelasan tanggung jawabnya sementara saat ini danau masih dangkal. Sehingga masyarakat tidak dirugikan,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang OP BBWS Pemali Juana, Dina Noviadriana mengatakan tuntutan para petani tersebut akan disampaikan ke pusat.

“Kami tidak bisa berkomentar banyak, intinya tuntutan akan kami sampaikan ke pusat. Termasuk penurunan elevasi, kami juga harus berkoordinasi dengan petani yang di bawah karena kalau kalau dirilis mereka akan kebanjiran, yang di bawah akan terdampak,” ujarnya usai audiensi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *