Bondan mengungkapkan, masyarakat terdampak revitalisasi Rawapening mencapai 7.790 jiwa, sedangkan luas lahan yang terdampak sekitar 493,921 hektar. Tapi tanah itu termasuk milik Kementerian PUPR yang digarap masyarakat ketika musim kemarau.
“Ketika revitalisasi berjalan, kita tidak ingin masyarakat menjadi lapar. Hak-hak mereka juga harus diperhatikan, harus ada solusi ketika dua tahun mereka tidak bisa bercocok tanam. Apapun solusinya harus berorientasi kepada kesejahteraan mereka agar kembali seperti ketika bisa bercocok tanam,” tegasnya.
Menurut Bondan, sebelum elevasi ditetapkan 463,3 meter oleh BBWS Pemali Juanwa keberadaan sawah di daerah bawah maupuun PLTA Jelok tidak ada masalah.
“Kita belum pernah mendengar PLTA tidak berjalan karena kekurangan pasokan air dari Rawapening. Kemarin-kemarin sebelum penutupan pintu air juga tidak serapat seperti sekarang, kan bisa diatur saat musim hujan dan kemarau,” ujarnya. (dhi)
