Jelang Ramadhan, Masyarakat Diperbolehkan Padusan dengan Berbagai Syarat

BOYOLALI, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali meniadakan seremonial tradisi padusan menjelang bulan suci ramadhan tahun 2022. Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan tradisi padusan dengan memenuhi berbagai syarat sesuai dengan aturan karena Kabupaten Boyolali masih berada di PPKM Level 3.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana, dilansir dari laman boyolali.go.id, Jumat 1 April 2022.

“Padusan diadakan tetapi dengan ketentuan pemberlakukan prokes ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kemudian anak di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua,” kata Supana.

Selain syarat-syarat tersebut, masyarakat maupun objek wisata yang akan melakukan tradisi padusan tidak diperbolehkan membunyikan suara gaduh dengan tujuan seremonial maupun kegiatan budaya untuk mengundang banyak orang. Durasi pengunjung juga tetap diatur agar tidak menimbulkan penumpukan maupun kerumunan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *