Jelang Ramadhan, Masyarakat Diperbolehkan Padusan dengan Berbagai Syarat

“Selanjutnya dari Disporapar akan melaksanakan monitoring, kemudian tim Satgas Covid-19 akan melaksanakan penegakan yustisi terhadap pelanggaran PPKM. Dan tim kesehatan akan melaksanakan swab acak di antara pengunjung,” ujar dia.

Terpisah, Camat Banyudono, Jarot Purnomo membenarkan seremonial tradisi padusan yang kerap digelar di wilayahnya untuk tahun ini memang ditiadakan. Tetapi masih memperbolehkan masyarakat padusan dengan aturan bahwa pengunjung yang masuk hanya 25 persen dari kapasitas objek wisata padusan.

“Sudah barang tentu dengan pelaksanaan level 3 kita akan membatasi sesuai dengan ketentuan yang ada 25 persen dari kapasitas yang semestinya,” ungkap Jarot saat meninjau Umbul Ngabean di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono.

Jarot juga mengungkapkan Satgas Covid-19 Banyudono beserta seluruh jajaran Polsek Banyudono, Koramil Banyudono, dan Satgas-Satgas Desa akan berkoordinasi untuk mentaati instruksi bupati terkait pelaksanaan padusan di PPKM Level 3. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *