KLATEN, Cakram.net – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) padi Rojolele Srinar dan Srinuk kepada Kabupaten Klaten. Secara simbolis Menteri Pertanian diwakili Kepala Pusat (Kapus) Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menyerahkan SK PVT Srinar dan SK PVT Srinuk kepada Bupati Klaten Sri Mulyani dalam rangkaian acara panen Rojolele Srinuk di Dukuh Ngebong, Kecamaan Delanggu, Kabupaten Klaten pada Kamis 31 Maret 2022.
Erizal Jamal menyampaikan Menteri Pertanian mengaku bahagia melihat inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten dengan mengeluarkan varietas Rojolele Srinar dan Srinuk.
“Inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa, karena itu menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani dan menjadi perhatian Menteri Pertanian selama ini bagaimana menghasilkan benih ataupun padi-padi yang spesial dari sisi rasa dan tentu nanti pada aspek ekonominya harganya juga akan spesial ini yang sangat menjadi apresiasi,” katanya, dilansir dari laman klatenkab.go.id, Jumat 1 April 2022.
Ia mengatakan, varietas yang dikeluarkan Kabupaten Klaten adalah yang pertama di Indonesia. Pemerintah Daerah melakukan inisiasi kegiatan pemuliaan dari varietas lokal. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini semacam paten tapi untuk tanaman jadi negara memberikan eksklusif yang mengelolanya.
