Ia mengatakan, pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS ditetapkan jumlah pemilih aktif, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih dan pemilih potensial non-KTP.
Dipastikan ada perubahan data jumlah pemilih aktif di Kabupaten Temanggung, seperti ada pemilih yang TMS maupun pemilih baru.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ngadirejo, Eko Suseno mengatakan, jajaran Panwaslu Kecamatan Ngadirejo melakukan pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS di seluruh desa.
“Pengawasan dilakukan pengawas desa, kelurahan dan kami Panwaslucam melakukan supervisi,” katanya.
Ia mengatakan, pengawas memastikan warga yang memenuhi syarat masuk di DPS dan yang TMS untuk dicoret. Pihaknya juga memastikan saran perbaikan dari Panwas ditindak lanjuti. (Cakram)
