UNGARAN, Cakram.net – Keberadaan sekolah dasar (SD) Plus Tahfidzul Quran (PTQ) Smart Kids yang berada di Perum Depot Palan V, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, disoal karena belum mengantongi izin operasional. Selain itu, muncul pro dan kontra dari warga setempat terkait keberadaan sekolah tersebut .
Hal itu diketahui saat sejumlah pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang berkunjung ke SD PTQ Smart Kids untuk melakukan pertemuan mediasi dengan pengelola sekolah, Kamis 17 Juli 2025.
Di jalan masuk menuju sekolah terlihat beberapa spanduk berisi penolakan yang dipasang warga. Spanduk itu bertuliskan dukungan terhadap program pemerintah di bidang pendidikan. Tapi kegiatan pembelajaran sekolah dilakukan di tempat yang sesuai, dan tidak mengganggu kenyamanan, ketenangan dan keamanan warga. Meski ada penolakan, kegiatan belajar mengajar di SD PTQ Smart Kids tetap berjalan.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono mengungkapkan SD PTQ Smart Kisd sudah memiliki izin pendirian. Tapi sekolah ini tidak memiliki izin operasional, karena tidak memenuhi persyaratan yang ada.
“Kami hadir ke sini untuk menyelamatkan peserta didik dari kelas 1 sampai kelas 3 yang ada saat ini. Saran kami agar peserta didik disalurkan ke sekolah lain, karena sekolah ini belum memiliki izin operasional,” ujarnya.
