Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Magelang Percepat Pembangunan Kawasan Perdesaan

Untuk merealisasikan hal tersebut, Sahid meminta para kepala desa (kades) mengubah cara pandang terhadap desa tetangga. “Saya meminta para kepala desa untuk mulai membangun paradigma bahwa desa tetangga bukanlah pesaing, melainkan mitra. Kerja sama antardesa harus diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata,” tegasnya.

Sahid menambahkan, keberadaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) harus terus diperkuat agar mampu menjadi motor penggerak utama ekonomi kawasan. Para camat dimintai peran aktif sebagai fasilitator, sementara perangkat daerah diharapkan memandang pembangunan kawasan ini sebagai agenda lintas sektor.

Selain itu, ia menggarisbawahi pembangunan kawasan perdesaan harus berbasis data faktual, bukan sekadar asumsi. Pendataan dan pemetaan potensi di seluruh 367 desa telah menjadi bagian dari agenda prioritas Pemkab Magelang.

Pengembangan kawasan perdesaan ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2016.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Margono, menjelaskan skema pembangunan kawasan mencakup penyusunan tata ruang kawasan secara partisipatif, penataan pusat pertumbuhan antardesa, penguatan kapasitas masyarakat, hingga penyediaan infrastruktur penghubung.

“Pembangunan kawasan perdesaan tidak lagi melihat desa berjalan sendiri-sendiri. Yang dibangun adalah sinergi antardesa agar mampu meningkatkan skala ekonomi, memperkuat daya saing, serta memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam mengembangkan komoditas unggulan,” terang Margono. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *