Satpol PP Kabupaten Semarang Awasi Jam Operasional Tempat Karaoke, Jam 10 Malam Harus Tutup

UNGARAN, Cakram.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Semarang melakukan evaluasi dan pengawasan jam operasional tempat karaoke di Kabupaten Semarang yang saat ini berada pada PPKM Level 2. Salah satu tujuan kegiatan pengawasan ini untuk mewujudkan Kabupaten Semarang menuju Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

“Selain mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan membantu pengamanan di lokasi vaksinasi, kita juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Semarang. Hal ini kita lakukan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Semarang menuju PPKM Level 1,” kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Ia meminta masyarakat untuk tidak euforia dalam melaksanakan kegiatan di masa pandemi Covid-19, kendati Kabupaten Semarang saat ini berada di PPKM level 2. Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal dan berjalan sesuai harapan.

“Salah satu upaya kita menekan penyebaran Covid-19 untuk menuju PPKM Level 1 adalah melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan usaha tempat hiburan malam di Kabupaten Semarang. Kemarin kita memantau enam tempat karaoke secara acak,” ungkap Alex, sapaan akrab Alexander Gunawan.

Dari hasil monitoring, lanjut Alex, mayoritas pemilik atau pengelola tempat karaoke sudah mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hanya saja, ada satu dua tempat karaoke yang jam bukanya melebihi ketentuan, yakni maksimal pukul 22.00 WIB.

“Memang ada satu dua tempat karaoke yang masih buka meski sudah lebih dari jam 22.00 WIB, dengan alasan pengunjung datangnya sudah malam dan menghabiskan paket karaoke. Mereka kita berikan edukasi dan sosialisasi bahwa ketentuan jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 22.00 WIB, sehingga tempat karaoke yang masih beroperasi melebihi jam 10 malam kita minta berhenti dan menutup usahanya,” jelasnya.

Kata Alex, Satpol PP lebih mengedepankan tindak persuasif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan usaha tempat karaoke di Kabupaten Semarang yang sudah dizinkan untuk uji coba buka kembali.

“Kita sama-sama tahu bahwa pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian. Sehingga dalam melakukan penertiban kita juga mempertimbangkan sisi ekonomi, tapi kegiatan usaha tempat karaoke tetap kita monitoring dan evaluasi,” ujarnya

Menurut Alex, tugas pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha tempat karaoke menjadi kewenangan Dinas Pariwisata. Pengawasan yang dilakukan Satpol PP dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kita berharap peran serta masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” pintanya. (dhi)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *